Viral! Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Digaji Rp15 Ribu, Ini Penjelasan Resmi Disdik
- account_circle anshori
- calendar_month 11 Februari 2026, 11:00 WIB
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang terima gaji Rp15 ribu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eka membenarkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima upah sangat kecil, termasuk nominal Rp15 ribu yang ramai diperbincangkan.
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya potongan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pegawai.
“Berkaitan dengan upah yang diterima dan memang sudah beredar, terdapat P3K paruh waktu yang mendapatkan upah Rp15 ribu, ada juga yang menerima Rp100 ribu lebih,” ujar Eka dalam keterangannya.
Menurut Eka, salah satu faktor utama yang menyebabkan kecilnya nominal gaji bersih yang diterima adalah adanya kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPPK paruh waktu mencapai Rp157.904,24 per orang.
“Iuran BPJS Kesehatan ini menjadi kewajiban pegawai, dan besaran tersebut sangat memengaruhi jumlah upah yang diterima,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tersebut dialokasikan dari upah PPPK paruh waktu yang nominal dasarnya relatif kecil.
Dalam penjelasannya, sebagian gaji yang seharusnya diterima guru harus dialihkan untuk menutup kewajiban iuran tersebut.
- Penulis: anshori



