Breaking News
Trending Tags

Viral! Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Digaji Rp15 Ribu, Ini Penjelasan Resmi Disdik

  • account_circle anshori
  • calendar_month 11 Februari 2026, 11:00 WIB
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dimanfaatkan untuk membayar honorarium PPPK paruh waktu.

Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan guru dan mengurangi ketimpangan penghasilan yang selama ini terjadi.

“Agar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan bisa digunakan untuk honorarium P3K paruh waktu,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Viral-nya gaji Rp15 ribu bukan hanya menjadi potret persoalan administratif, tetapi juga cermin tantangan besar dalam upaya mewujudkan keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.***

  • Penulis: anshori
expand_less