Rian memberikan catatan kritis kepada pemerintah pusat dan pemerintah Jabar untuk menghentikan segala bentuk kerusakan, tidak ada toleransi lagi kepada pelaku pencemaran serta perusakan di sungai.
“Pemerintah harus bisa menerapkan sikap Zero Tolerance Policy kepada pelaku yang melakukan kerusakan serta pencemaran di aneka sungai,” ujarnya.
Maka dari itu WALHI menuntut identifikasi tiga segmen yaitu segmen hulu, tengah serta hilir untuk menemukan akar masalah yang sebenarnya. Lalu melakukan penegakan hukum dengan tegas tidak hanya ‘pengendalian’ tetapi penghentian agar memberikan efek jera.
Tanggal 24 Mei perlu ditetapkan sebagai Peringatan Hari Citarum bentuk penghargaan pada para aktivis yang berhasil mendorong pemerintah Kabupaten Bandung untuk menetapkannya. Lalu, berhenti melakukan perpanjangan terhadap Perpres No. 15 tahun 2018 mengenai Citarum Harum.
“Kita perlu mengetahui bahwa lima program yang dilakukan untuk Citarum Harum serta anggaran yang luar biasa belum dapat mencabut akar masalahnya,” pungkasnya.