Kasus ini berawal dari klaim ahli waris tanah Elos oleh Muller bersaudara, yang dituduh menggunakan dokumen palsu sebagai alat bukti, termasuk akta kelahiran yang diduga dipalsukan.
Menurut Tim Advokasi Warga Dago Elos, dokumen ini dijadikan dasar untuk menggugat 300-an warga yang saat ini menghuni tanah tersebut.
“Sederhananya, akta itu direplikasi. Dampaknya, pihak Muller mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat warga,” kata Andi Daffa, dari Tim Advokasi Warga Dago Elos.
Persidangan kali ini dianggap sangat penting oleh warga Dago Elos, karena dapat menjadi novum atau bukti baru yang menunjukkan adanya cacat hukum dalam putusan perdata sebelumnya yang memenangkan pihak Muller.
Putusan tersebut didasarkan pada keterangan dan dokumen yang diduga palsu, yang mengancam keberadaan ratusan warga di Dago Elos.
“Sekarang yang terpenting adalah menilai dulu bahwa ternyata bukti-bukti yang diajukan Muller bersaudara itu palsu,” pungkas Daffa.
Kasus ini, yang melibatkan tuduhan pemalsuan dokumen, membawa harapan bagi warga Dago Elos agar keadilan bisa ditegakkan dan ancaman penggusuran yang selama ini membayangi kehidupan mereka dapat dihindari.*** (Gilang)