Warga Solo Gugat Jokowi Rp 300 Juta karena Gagal Membeli Mobil Esemka

HASANAH.ID, NASIONAL – Aufaa Luqmana Re A, warga Laweyan, Kota Solo, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta lantaran Aufaa merasa tidak bisa membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas dasar wanprestasi. Para tergugat dinilai tidak memenuhi janji dalam memproduksi mobil Esemka secara massal, yang kemudian merugikan hak hukum kliennya.
“Penggugat menuntut ganti rugi sebesar harga dua unit mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta, sehingga total Rp 300 juta,” ujar Sigit saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, pihak Aufaa juga mengajukan permintaan sita jaminan terhadap PT SMK untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi apabila gugatan dikabulkan. Gugatan ini didaftarkan secara online dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.
Sigit menambahkan, gugatan dilayangkan karena Jokowi saat menjabat sebagai Presiden pernah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional, namun realisasinya dianggap tidak sesuai sehingga merugikan Aufaa sebagai calon konsumen.