
“Saya tidak segan-segan, walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat, harus menjadi contoh bagi siapapun bahwa yang melanggar harus ditindak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar kawasan Puncak yang terdampak alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan kawasan tersebut agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Ini menimbulkan keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar yang roboh dan masuk ke sungai. Jika melanggar aturan, harus dibongkar,” jelasnya.
Dengan pembongkaran ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di kawasan Puncak dan dapat menjadi contoh bagi pengelola usaha lainnya agar patuh terhadap aturan tata ruang.