“Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menciptakan kebijakan yang adil dan tidak membebani konsumen secara sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penyesuaian iuran akan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Penetapan tarif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Pada akhir Juni atau awal Juli 2025, kami akan menetapkan besaran iuran, manfaat, serta tarif layanan yang baru,” jelas Ghufron.
Page 3 of 3