Hasanah.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat, menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil dan World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Pada Pasal 1 Perpres tersebut, Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.