HASANAH.ID – Pada 15 Februari 2024, Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Hal ini tidak terjadi begitu saja, tetapi merupakan hasil dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: Jelang PTM, DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Minta Pemerintah Pantau
Menurut ketentuan dalam UU IKN, setelah dua tahun sejak pengesahannya, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi berlaku. Bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN menyatakan, “Paling lama 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Baca Juga: Sebanyak 530 Desa Jabar Menjadi Desa Dengan Kategori Maju
Selanjutnya, ayat berikutnya menjelaskan bahwa perubahan UU tersebut akan mulai berlaku ketika Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengumumkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN disebutkan bahwa setelah keputusan presiden ditetapkan, UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk masalah yang berkaitan dengan fungsinya sebagai daerah otonom.