HASANAH.ID – BANDUNG. Polda Jabar telah menetapkan Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung pada Rabu, (7/4/2024).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari pelaksanaan penydikan yang dilakukan Polda Jabar untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Jules Abraham Abast mengatakan sesuai rekomendasi atas gelar perkara yang dilakukan terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana,” ungkap Jules.
Ia juga menambahkan sebagaimana pasal 184 KUHAP sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk menjadi status dari saksi menjadi tersangka.