Hasanah.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan anggota Jemaah Islamiyah, dari penjara militer Guantanamo di Kuba.
Hambali, yang dikenal sebagai dalang Bom Bali 2002, telah mendekam di penjara tersebut selama bertahun-tahun atas permintaan Amerika Serikat.
“Hambali tetap merupakan warga negara Indonesia. Seburuk apa pun kesalahan WNI di luar negeri, perhatian dari pemerintah tetap harus diberikan,” ujar Yusril saat berbicara di acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.
Hambali ditangkap setelah buron dalam kasus Bom Bali yang menewaskan ratusan orang. Namun, menurut Yusril, hingga kini Hambali belum menjalani proses hukum di pengadilan setempat, meskipun telah ditahan cukup lama.
Dari sisi hukum Indonesia, Yusril menjelaskan bahwa kasus terorisme yang melibatkan Hambali telah melampaui masa kedaluwarsa.