Hasanah.id – Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di lepas pantai Kabupaten Tangerang menuai perhatian publik. Pemerintah, hingga kini, belum dapat memastikan siapa pemilik dari pagar yang kontroversial tersebut.
Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, mengungkap bahwa pagar tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2023.
TNI pun turun tangan untuk membongkar pagar itu meskipun sempat mendapat kritikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran kurangnya koordinasi. Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran tetap berjalan atas arahan langsung Presiden.
“Pembongkaran tetap dilanjutkan. Ini sudah menjadi perintah Presiden,” ujar Agus melalui pesan singkat pada Minggu (19/1).
Sementara itu, Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada 2022 hingga 2024, mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut selama masa jabatannya.