Hasanah.id – Kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menyeret nama Arif Nugroho serta Muhammad Bayu Hartanto, putra dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia, terus menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak Polri agar profesional serta terbuka dalam menangani dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa ada pengecualian. Jika ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini, maka mereka wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Martin dalam keterangannya pada Rabu (29/1).
AKBP Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dengan dalih menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat mereka.
Sebagai langkah awal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan AKBP Bintoro bersama tiga anggota kepolisian lainnya yang diduga turut serta dalam praktik serupa. Martin mengapresiasi langkah ini, tetapi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan transparan dan akuntabel.