HASANAH.ID, NASIONAL – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melakukan otentikasi data secara berkala guna memastikan pencairan dana pensiun berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak melakukan otentikasi tepat waktu, ada risiko tertundanya pencairan gaji pokok pada Februari 2025.
Mulai 1 Januari 2025, otentikasi dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang menggantikan aplikasi Taspen Otentikasi sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun diberikan kepada penerima yang berhak serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan.
Menurut informasi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Taspen, berikut adalah jadwal otentikasi berdasarkan kategori penerima pensiun:
- Penerima dana veteran (Skala 1) wajib melakukan otentikasi setiap bulan.
- Penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris lain (Skala 2) wajib melakukan otentikasi setiap dua bulan.
- Penerima pensiun dengan ahli waris seperti anak atau pasangan (Skala 3) wajib melakukan otentikasi setiap tiga bulan.
Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal berisiko kehilangan hak pencairan sementara hingga proses validasi selesai. Oleh karena itu, para penerima pensiun diimbau untuk segera melakukan otentikasi melalui aplikasi yang telah disediakan agar pencairan gaji tetap lancar.***