HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa operasional Bandung Zoo tetap berjalan meskipun asetnya telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pemkot memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang selama ini bekerja di kebun binatang tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada badan pengelola, sementara karyawan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Ia menekankan bahwa yang berubah hanyalah badan hukum yang mengelola kebun binatang tersebut, apakah akan tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Pemkot Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada Persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola baru.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pekan lalu terhadap enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang yang terkait dengan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.