Rumahnya Hancur Digusur, Warga Tambun Selatan Memilih Pasrah

HASANAH.ID – Tragedi salah gusur terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lima rumah warga rata dengan tanah akibat eksekusi yang ternyata salah sasaran. Meskipun sempat ingin menuntut, korban akhirnya memilih pasrah dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Sebaiknya kita serahkan kepada yang berwenang,” ujar Asmawati setelah bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Meski merasa kehilangan, ia menganggap kejadian ini sebagai ujian hidup yang harus diterima dengan lapang dada.
“Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi, mau bagaimana lagi? Kami hanya bisa berdoa,” lanjutnya.
Korban lain, Mursiti (60), mengaku lega setelah mengetahui bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan memberikan bantuan dana Rp 25 juta untuk membantu memperbaiki rumahnya. Ia menilai bantuan ini sangat membantu korban untuk kembali membangun tempat tinggal mereka.
“Saya sangat bersyukur karena Pak Menteri memperhatikan rakyat kecil. Bantuan ini sangat berarti untuk bertahan hidup,” ungkapnya.
Latar Belakang Salah Gusur di Tambun Selatan
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, lima rumah warga di Tambun Selatan digusur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim kepemilikan atas tanah induk seluas 3,6 hektar dengan sertifikat nomor 325, yang dibeli dari Djuju Saribanon Dolly pada 1976.