Hasanah.id – Komisi Yudisial (KY) kini tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam proses eksekusi lahan di Tambun, Bekasi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Tidak hanya itu, KY juga sedang menyelidiki hilangnya putusan e-court yang menjadi dasar eksekusi tersebut.
Kasus penggusuran ini mencuat setelah sejumlah warga kehilangan rumah mereka meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, menjelaskan perkembangan terbaru terkait laporan masyarakat.
“Laporan terkait eksekusi lahan yang dianggap keliru di Tambun sedang kami tindaklanjuti. Saat ini, kami masih mengumpulkan kelengkapan dan keterangan dari pelapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Joko dalam pertemuan virtual pada Rabu (12/2/2025).
Selain kasus eksekusi lahan, KY juga menyoroti dugaan hilangnya putusan e-court PN Cikarang yang berperan sebagai dasar hukum eksekusi tersebut. Menurut Joko, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mengungkap permasalahan ini.