Hasanah.id – Komisi III DPR RI melakukan revisi terhadap draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Awalnya, mekanisme RJ dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Namun, setelah revisi, ketentuan tersebut dihapus sehingga kasus penghinaan presiden kini dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
“Berdasarkan pemberitaan yang beredar, sempat muncul informasi bahwa pasal penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ dalam RUU KUHAP. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui adanya kekeliruan dalam redaksi draf sebelumnya. “Terdapat kesalahan dalam redaksi yang kami publikasikan. Seharusnya, Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai tindak pidana yang dikecualikan dari RJ,” ungkapnya.