Mantan Artis Sinetron Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu Rp223,5 Juta

HASANAH.ID – Kasus uang palsu yang menyeret mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (40) terus didalami penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sekar ditangkap usai kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa uang palsu tersebut tidak hanya digunakan untuk berbelanja, tetapi juga akan diperjualbelikan. Dugaan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, pada Senin (14/4/2025).
“Ada yang dia belikan juga. Tetapi kayaknya mau dijual, mau transaksi,” ujarnya.
Kasus uang palsu ini menjadi perhatian lantaran melibatkan seorang publik figur yang pernah aktif di dunia hiburan. Polisi kini tengah menelusuri asal usul uang palsu pecahan Rp100.000 yang ditemukan bersama Sekar. Namun, hingga kini, Sekar belum memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik.
“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” kata Ardian. Bahkan, lanjutnya, keterangan Sekar cenderung berubah-ubah. “Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” ucapnya.
Diketahui, Sekar Arum Widara diamankan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah mencoba membelanjakan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Aksinya terbongkar setelah seorang kasir toko mencurigai uang yang diberikan Sekar. Penangkapan dilakukan di salah satu mal di wilayah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp223,5 juta. Selain itu, dua unit ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Hingga saat ini, Sekar telah resmi ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu. Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.
Pihak kepolisian terus mendalami apakah Sekar merupakan bagian dari jaringan pemalsuan uang yang lebih besar, mengingat modus serupa pernah terungkap di wilayah Bogor. Dalam kasus lain, sindikat uang palsu menawarkan Rp300 juta uang palsu dengan menukar Rp10 juta uang asli.