Uncategorized

Kasus Timah, Hendry Lie Dituntut Rp 1,6 Triliun

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Hendry Lie, pengusaha  dituntut 18 tahun di penjara dan denda 1 miliar subsider satu tahun penjara karena dugaan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.

Hendry juga dituntut ganti rugi uang pengganti sebanyak Rp 1,6 triliun yang jika tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan akan memiliki hukuman tetap yaitu pidana penjara selama 10 tahun. Ia akan disita harta bendanya dan dilelang jika tidak dapat menutup uang pengganti atas kasus dugaan korupsinya. 

Jaksa mengatakan perhitungannya bahwa Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah tentang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia juga menilai Hendry Lie telah membuat kerugian negara. 

Perbuatannya membuat kerugian negara sangat besar terutama kerusakan lingkungan yang sangat masif. Ia juga mengatakan bahwa Hendry Lie harus menikmati hasil dari tindak pidananya. 

Dalam persidangan, jaksa turut mengungkapkan faktor yang meringankan tuntutan terhadap Hendry Lie, disebutkan bahwa Hendry belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Jaksa menilai Hendry Lie bersalah atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

1 2Next page