Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Damai, Status Tersangka Segera Gugur?
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026 12:12 WIB
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan presenter Ruben Onsu memasuki babak baru setelah pihak pelapor memutuskan untuk mencabut laporan polisi. Langkah tersebut menyusul tercapainya kesepakatan damai antara Ruben dan pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Polres Metro Jakarta Selatan selanjutnya akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Setelah tahapan tersebut dilakukan, penyidik akan menggelar perkara sebagai bagian dari proses menuju penghentian penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, pihak kepolisian terlebih dahulu menerima dokumen terkait pencabutan laporan dari pihak pelapor. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari proses administrasi untuk penyelesaian perkara.
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Joko, penghentian perkara dapat dilakukan apabila kedua belah pihak benar-benar telah mencapai kesepakatan perdamaian. Setelah seluruh proses restorative justice selesai dan gelar perkara dilakukan, polisi dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
- Penulis: anshori




