“Kami melaksanakan kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabagreskrim, Kapolda Jabar serta Kapolres Karawang. Serta Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/harga eceran tertinggi). obat dalam masa pandemi COVID-19,” jelas Aji.
Lanjut Aji, dengan ada informasi dari masyarakat soal harga obat mengalami kenaikan. Ia kerahkan personel dari tim khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Karawang diterjunkan melakukan pemantau secara langsung. Setelah di kroscek harga obat masih stabil, adapun ada kenaikan masih normal dan tidak sampai berlipat-lipat harga.
“Kami berpesan kepada penjual obat di apotek-apotek jangan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Bilama ada yang menjual obat melebihi sampai berlipat-lipat akan ditindak secara hukum,” tegas Aji.