“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan strategi penanganan yang lebih akurat dan lebih melindungi kepentingan nasabah. Yang kita utamakan di sini tidak saja menentukan benar salah atau menghukum seseorang, tapi bagaimana nasabah bisa terlindungi hak-hak kewarganegaraannya, hak keperdataannya, maupun hak komersial lainnya,” papar legislator dapil Jatim VI ini.
Sementara itu, ia berpendapat saat ini belum perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami skandal Jiwasraya. Komisi III DPR RI masih percaya pada kerja hebat Kejagung. “Sampai saat ini kita belum melihat harus buat Pansus.
Jalankan saja dulu. Ini baru awal dari sebuah akhir. Mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada temen-teman di Kejaksaan Agung. Tapi kalau dirasa masih kurang, pada waktunya nanti kita akan bersikap,” tutup Arteri.