Jakarta-Hasanah.id – Skandal PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 27,2 triliun membutuhkan restorative justice yang harus dilakukan para penegak hukum.
Artinya, perlindungan masyarakat dan pemulihan kepercayaan publik harus dikedepankan. Restorative justice menekankan pada terciptanya keadilan bagi para korban tegas Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Jaksa Agung, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020)..
Untuk itu, Kejagung yang telah bergerak cepat menindak para pelaku kejahatan keuangan di perusahaan asuransi plat merah itu harus diapresiasi. Pemerintah juga sudah memastikan segera akan mengembalikan kerugian para nasabahnya.
“Kita mohon betul penegakan hukumnya harus mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Harus mampu mengutamakan restorative justice. Harus mampu mengembalikan kepercayaan publik yang tergerus,” ucapnya.