Fakta Mengejutkan! Meutya Hafid Sebut 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar Judi Online
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 07:18 WIB
- visibility 430
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid diacara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/26).(Dokumentasi Pemko Medan).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anak-anak yang mulai mengenal pola taruhan dan hadiah instan dikhawatirkan akan terbentuk pola pikir konsumtif dan kecanduan sejak dini. Mereka bisa terbiasa mencari kepuasan cepat tanpa memahami proses dan tanggung jawab.
Sejumlah psikolog juga menilai kecanduan digital pada anak dapat memengaruhi kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, hingga hubungan sosial dengan lingkungan sekitar. Anak menjadi lebih mudah marah, sulit fokus belajar, dan cenderung menghabiskan waktu berlebihan di depan layar.
Selain itu, perjudian digital juga berpotensi memicu masalah ekonomi dalam keluarga. Tidak sedikit kasus di mana anak tanpa sadar menggunakan uang orang tua untuk membeli chip permainan atau melakukan transaksi tertentu.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan sudah berkembang menjadi masalah sosial yang menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat.
Pemerintah Perkuat Langkah Pemberantasan
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum aktif melakukan patroli siber dan pemblokiran terhadap berbagai situs perjudian.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




