Fakta Mengejutkan! Meutya Hafid Sebut 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar Judi Online
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 07:18 WIB
- visibility 426
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid diacara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/26).(Dokumentasi Pemko Medan).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian serius seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pengawasan Digital Harus Jadi Budaya Baru di Keluarga
Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat pola pengasuhan anak ikut berubah. Jika dulu orang tua lebih fokus mengawasi lingkungan pergaulan secara langsung, kini pengawasan juga harus dilakukan di ruang digital yang tidak terlihat secara fisik.
Banyak keluarga belum menyadari bahwa anak-anak dapat mengakses berbagai jenis konten hanya dalam hitungan detik. Bahkan algoritma media sosial dan aplikasi video sering kali merekomendasikan konten baru berdasarkan aktivitas sebelumnya, sehingga anak bisa terus terpapar materi yang tidak sesuai usia mereka.
Para pengamat digital menilai kebiasaan memberikan gadget kepada anak tanpa pendampingan menjadi salah satu tantangan terbesar saat ini. Tidak sedikit orang tua yang menjadikan ponsel sebagai sarana hiburan agar anak tetap tenang, namun tanpa sadar membuka akses luas terhadap berbagai risiko internet.
Karena itu, edukasi mengenai parenting digital mulai dianggap sangat penting di era modern. Orang tua perlu memahami cara kerja aplikasi, fitur keamanan perangkat, hingga pola penyebaran konten berbahaya di internet.
Selain pengawasan, membangun kedekatan emosional dengan anak juga menjadi langkah penting agar mereka lebih terbuka ketika menemukan sesuatu yang mencurigakan di dunia maya. Anak yang terbiasa berdiskusi dengan orang tua cenderung lebih mudah diarahkan dan tidak sembarangan mengakses konten tertentu.
Pemerintah sendiri menilai perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya melalui regulasi dan pemblokiran situs. Kesadaran masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga generasi muda dari ancaman judi online dan berbagai konten negatif lainnya.
Fenomena 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online menjadi sinyal bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam pengawasan internet. Jika tidak segera diantisipasi bersama, ancaman digital dapat terus berkembang dan menyasar lebih banyak anak di masa mendatang.
Karena itu, momentum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa internet bukan hanya ruang hiburan dan informasi, tetapi juga area yang membutuhkan kewaspadaan tinggi demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




