Selain menjadi korban, pelajar maupun generasi milenial bisa terjerat kasus pidana jika tidak bijak menggunakan medsos. Apalagi mereka bisa dibilang tak terlalu peduli pada konsekuensi hukum yang mengancam.
“Banyak pelaku cyber bullying, hate speech, atau pornografi dilakukan pelajar. Kalau dilaporkan otomatis mereka bisa langsung dijerat, karena ada UU ITE. Pelajar harus cerdas, jangan hanya menikmati medsos,” bebernya.
Untuk mememberikan informasi soal bahaya penggunaan medsos dari segi hukum, Kejari Cimahi juga melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
“Kita targetnya empat sekolah dalam setahun. Karena yang menjadi pencandu media sosial kan kebanyakan generasi milenial. Mereka sasaran sosialisasi kita,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, mengaku sangat prihatin dengan banyaknya generasi milenial yang tidak peduli bahaya dibalik kenikmatan bermedsos.
“Kalau dibilang tidak sadar bahayanya, ya memang begitu. Makanya pemerintah daerah berusaha meyakinkan mereka agar menyadari konsekuensi hukum bermedsos,” kata Dikdik.