Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, Hinsa menegaskan bahwa TTIS terdiri dari beberapa kelompok, yaitu TTIS Nasional, TTIS Sektoral, dan TTIS Organisasi. Setiap tim memiliki tanggung jawab dalam menangani insiden siber di ruang lingkup yang telah ditentukan.
“TTIS bertugas memberikan peringatan dini terkait ancaman siber, merumuskan panduan penanganan teknis, mencatat laporan insiden siber, dan memberikan rekomendasi penanganan awal kepada pihak terkait,” kata Hinsa Siburian.
Lebih lanjut, TTIS Nasional memiliki fungsi utama untuk memilah insiden siber sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan guna menangani ancaman yang lebih mendesak.
BSSN berharap dengan pembentukan tim ini, keamanan siber Indonesia akan semakin terjaga, memitigasi risiko ancaman digital yang berpotensi merusak sistem vital negara.