Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 tentang Satwa dilindungi. Beberapa burung berkicau yang sebelumnya tidak dilindungi dengan keluarnya peraturan itu menjadi dilindungi.
Ada sekitar 921 tumbuhan dan satwa dilindungi dalam peraturan itu. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.
Akibatnya banyak komunitas penggemar burung ocehan atau kicau mania melakukan protes dan menolaknya. Beberapa jenis burung kicau yang sekarang masuk satwa dilindungi yakni Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Jalak Suren, Kolibri, Cucak Jempol, Pleci kacamata, Kenari Melayu dan beberapa jenis lainnya. Burung-burung berkicau itu sebagian besar banyak dipelihara masyarakat.
Di Jawa Tengah dan DIY, ada banyak komunitas penggemar burung ocehan pada hari Selasa (14/8/2018) yang melakukan protes atau demo. Beberapa tempat diantarnya di Salatiga, Semarang, Klaten dan Sleman. Mereka ada yang mengadu ke DPRD setempat namun juga ada yang mendatangi kantor BKSDA.