lifestyleNASIONAL

Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes

Sementara itu Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

“Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks,” ungkap Wiratno. news.detik.com

Previous page 1 2 3