
Mereka menolak peraturan itu karena ada ancaman yang bisa dipidanakan. Sementara itu burung-burung tersebut banyak dippelihara, diperjual belikan dan ditangkar oleh masyarakat umum.
Aksi kicau mania di Salatiga misalnya mereka menggelar aksi menolak peraturan tersebut. Mereka berjalan kaki dari Pasar Burung Banyu Putih menuju DPRD.
“Kita menolak tentang adanya peraturan menteri karena di sana disebutkan jenis murai batu, kemudian jalak suren, cucak ijo sebenarnya tidak punah,” tegas korlap aksi Faizin.
Menurut Sugimin salah satu peserta aksi mengungkapkan burung-burung tersebut bisa diternak atau ditangkarkan. Ia mencontohkan kalau diternak di alam bebas setahun hanya bisa dua kali.
“Namun kalau diternak dipenangkaran setahun bisa 12 kali,” katanya.







