Dana Hibah Kemenpora ke KONI Rp7 Miliar Dibungkus Plastik

“Sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan,” kata Febri.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, pada Rabu (19/12) malam.

Lima tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
“Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta.