Dana Hibah Kemenpora ke KONI Rp7 Miliar Dibungkus Plastik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan barang bukti uang sekitar Rp7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) disimpan dalam bingkisan plastik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan barang bukti itu merupakan uang pencairan bantuan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar itu merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan,” kata Febri di Gedung KPK, Rabu (19/12).
KPK telah mengamankan uang Rp7 miliar dalam bingkisan plastik tersebut. Selain itu, barang bukti lainnya yaitu uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E. Awuy dalam penguasaan Mulyana, dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Febri mengatakan pencairan dana hibah secara normal seharusnya dilakukan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI.
“Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sekitar Rp7 miliar,” ujar Febri.
KPK menduga ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan feesebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. Hal ini diduga telah dibicarakan sejak awal.