Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Landasan hukum: dana hibah bukan gaji kader
Secara hukum, penggunaan dana hibah dari luar negeri diatur secara ketat. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut bahwa semua penerimaan negara bukan pajak (termasuk hibah) harus dikelola secara transparan, dilaporkan ke DPR, dan diaudit oleh BPK. Sementara PP No. 10 tahun 2011 menggariskan bahwa honorarium hanya boleh diberikan kepada tenaga ahli teknis yang diseleksi secara terbuka. Lebih jauh, Perpres No. 16 tahun 2018 menyatakan bahwa pengadaan tenaga kerja atau sumber daya manusia dalam program pemerintah harus melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit.
Selain itu, Letter of Intent (LoI) antara Norwegia dan Indonesia yang diperbarui pada tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan berbasis lapangan, seperti restorasi lahan, penguatan masyarakat adat, dan sistem monitoring emisi karbon.
Tidak ada satu klausul pun yang membenarkan penunjukan kader partai tanpa seleksi untuk menerima honor rutin dari dana tersebut.