Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Temuan LHP BPK 10 tahun tidak pernah separah ini
Dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan pola penyimpangan dana hibah di Kementerian LHK yang bersifat sistematis dan berulang. Misalnya, pada tahun 2019, ditemukan bahwa alokasi untuk biaya administrasi program REDD+ melebihi 30 persen, padahal dalam LoI Norwegia hanya dibolehkan maksimal 15 persen. Nilai penyimpangannya kala itu mencapai Rp128 miliar.
Tahun 2021, dana hibah sebesar USD 5,2 juta untuk Kabupaten Morowali digunakan untuk pembangunan jalan non-lingkungan dan honorarium tim fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76 miliar.
Tahun 2022, sekitar 22 persen dana FOLU Net Sink dialihkan untuk honor “tenaga ahli” tanpa bukti kerja di lapangan, senilai Rp90 miliar. Di tahun 2023, BPK menemukan bahwa 7 nama penerima hibah di Kalimantan tidak tercatat dalam database resmi kementerian, kerugian negara ditaksir Rp44 miliar.
Puncaknya, pada tahun 2024, sebesar 40 persen dana yang semestinya untuk masyarakat adat dialihkan ke biaya konsultan dan “penasihat”, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp187 miliar.