Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

*Risiko diplomatik bisa akibatkan ambruk kepercayaan dunia*
Donor Norwegia dalam LoI 2021 menyebut bahwa bila lebih dari 30 persen dana dipakai untuk birokrasi, atau bila tim tidak berbasis kualifikasi teknis, mereka berhak menghentikan hibah. Jika audit Norwegia membuktikan adanya penunjukan politis dan tidak transparan, maka komitmen dana sebesar USD 156 juta untuk tahun 2025 bisa dibekukan. Indonesia pun akan kehilangan status sebagai model tata kelola hutan tropis global.
*Kenapa Menteri bisa seberani Iiu?*
Karena dana hibah dianggap bukan APBN, maka celah pengawasan terbuka lebar. Menteri memanfaatkan kekosongan kontrol untuk melegalkan kaderisasi lewat proyek internasional. Ia menggunakan dalih green economy untuk mendanai loyalis. Di luar terlihat teknokratis, tapi di dalam adalah pola balas budi politik.
Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi transformasi hibah menjadi instrumen kekuasaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh proyek internasional rentan dijadikan ATM politik.