Hasanah.id-Adanya pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan Dago Kota Bandung menuai protes para penggiat sosial kontrol. Sementara Pemerintah Kota Bandung sedang gencar-gencarnya mendorong pengusaha advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papan reklame terutama di kawasan zona Merah.
Menyikapi hal tersebut diatas, para penggiat sosial kontrol tersebut diantaranya Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia.
“Betul salah satu oknum pengusaha advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung telah melanggar aturan. sebab memasang reklame di zona merah,”ungkap perwakilan LSM selaku social kontrol Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu, Minggu (12/4/2020)
Cepi mengatakan kami langsung datang ke lokasi bersama-sama dan menanyakan kepada pihak reklame tujuan didirikan reklame di daerah zona larangan di kota Bandung.