Berita

Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Pemasangan Reklame di Zona Merah Dago Bandung

“Katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame. Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Lanjut Cepi mengatakan bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarenakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang.

“Oleh karena itu, kami akan meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung,”Tegas Cepi

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button