Berita

Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Pemasangan Reklame di Zona Merah Dago Bandung

Masih ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi Saputranegara meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela.

“Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam,”ujar ketua Umum Lsm Jangkar.

Yudi menjelaska, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi Jangkar

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar. Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button