Berita

Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Pemasangan Reklame di Zona Merah Dago Bandung

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui Satpol PP Kota Bandung.

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam). Kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” pungkas Yudi Jangkar.

Previous page 1 2 3 4
Back to top button