Jika bangunan sudah dirobohkan, maka kemungkinan yang terjadi masyarakat hanya diberi satu pilihan yakni menempati rumah deret. Padahal ada dua klausul konpensasi dalam kesepakatan yang ditandatangani masyarakat, pihak pengembang dan Komnas Ham selaku mediator yakni penggantian atas bangunan sebesar 80% atau menempati rumah deret, demikian diungkapkan Herman Budiyono selaku akuntan publik.
“Jadi pertanyaannya ada apa ini dengan Pemerintah Kota dan Pengembang yang tiba-tiba merobohkan bangunan?” ujarnya menegaskan.
Dalam lingkup kesepakatan jelas disebutkan warga memperoleh uang penggantian secara lepas tuntas dengan skema penghitungan 80% kali luas bangunan riil. Pada kalimat berikut ditegaskan kembali bahwa perhitungan berdasarkan penilaian atau penaksiran oleh appraisal independen yang profesional, sambung Budi.
“Kalimat berikut, masyarakat yang memperoleh uang ganti rugi tidak berhak atas rumah deret yang dibangun Pemkot Bandung. Jadi masyarakat diberi dua pilihan atas kerugian mereka. Sekarang, mereka hanya diberi satu pilihan saja yakni menempati rumah deret yang nantinya harus disewa masyarakat,” tegasnya mempertanyakan.