Menurut Ineu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang akan disampaikan adalah Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat, dimana Perda tersebut harus disampaikan kepada masyarakat akan pentingnya pengelolaan pusat distribusi.
“Kali Ini DPRD telah menentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat latarbelakangnya adalah dimana pemerintah harus memiliki perhatian terhadap kebutuhan masyarakat terkait dengan kestabilan harga dan stok pangan di daerah-daerah,” ujar Ineu Purwadewi.
Ia menambahkan, pentingnya manajemen dan tata kelola distribusi yang baik dalam upaya mengendalikan stabilitas harga distribusi secara regional.
“Kenapa ketika panen atau stok banyak tetapi harga menjadi ngedrod atau turun? karena tidak ada manajemen distribusi yang baik, sehingga perlu ada pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan provinsi, kenapa harus provinsi? karena provinsi nanti yang akan mengatur bagaimana kondisi dan tingkat kebutuhan kabupaten/kota secara merata. Misalnya di kota Depok atau kota Bekasi yang tidak memiliki persawahan karena industri, nanti kalau dengan adanya pusat distribusi regional akan menjadi kewajiban dan bertanggung jawab wilayah yang memiliki persawahan untuk mendistribusikan ke kabupaten/kota yang tidak memiliki persawahan,” jelas Politisi PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar, Kabupaten Sumedang Majalengka dan Subang ini.