Di sisi lain, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa korban merupakan teman lama pelaku. Pada saat kejadian, korban sempat menyampaikan kata-kata yang melukai perasaan Fauzan, sehingga memicu tindakan brutal secara spontan.
Menurut Rovan, setelah membunuh korban, Fauzan membawa jenazah korban ke gang samping rumah dan menggunakan pisau untuk memutuskan lehernya. Tubuh korban kemudian dibungkus rapi dengan karung dan kardus, menyerupai kemasan ikan. Hal ini dilakukan karena pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sebagai broker ikan di pasar lelang.
Aparat berhasil meringkus Fauzan kurang dari 24 jam setelah pembunuhan tersebut terjadi. Karena pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan alat bukti, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Ketika diminta menunjukkan senjata yang digunakan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” tutup Rovan.