Hasanah.id – Dengan keluarnya surat menteri dalam negeri republik indonesia nomor 130/13989/SJ dan nomor 130/13988/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota perihal penyerderhanaan birokrasi pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 22 Oktober 2019 yang dalam pidatonya disampaikan, salah satu arahannya adalah perlu dilakukan penyerderhanaan birokrasi pada kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menjadi hanya 2 level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional. Kondisi tersebut disebabkan :
a. Menggelembungnya belanja pegawai,
b. Kurang efektif dan efisien pelayanan kepada masyarkat/publik,
c. Regulasi pemerintah tidak berdasarkan kebutuhan situasi sosial/perubahan sosial, yaitu terlihat tidak berbanding lurus dengan kenyataannya adanya penerimaan pegawai di lingkungan kementerian/ lembaga non departemen dan pemerintah daerah yang harusnya kebijakannya minus growth atau zero growth.