HASANAH.ID – Pemerintah resmi menunda jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengangkatan baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh CPNS 2024 diangkat secara serentak dan sesuai dengan kebutuhan nasional.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelesaikan tantangan dalam pengadaan CPNS hingga penataan ASN secara menyeluruh,” ujar Rini dalam keterangannya.
Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024
Pemerintah mengungkapkan beberapa alasan utama di balik perubahan jadwal pengangkatan CPNS 2024, termasuk aspek teknis dan kebijakan.
1. Pengangkatan CPNS 2024 Dilakukan Serentak
Salah satu pertimbangan utama adalah memastikan seluruh CPNS 2024 dapat diangkat secara bersamaan. Dengan jadwal yang baru, pemerintah berharap proses pengadaan aparatur sipil negara (ASN) lebih terstruktur dan mendukung program pembangunan nasional.