HASANAH.ID, KBB – Seorang ahli waris bernama Marietje menutup akses jalan gang yang menghubungkan RT 1 dan RT 2 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia mengaku tanah tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut diketahui dari poster yang bertuliskan Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2.901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi, yang ditempelkan pada tembok.
Jalan tersebut ditutup dengan cara membangun tembok yang terbuat dari batako setinggi tiga meter dan lebar 1,5 meter. Akibatnya, warga dari wilayah RT 2 harus memutar ke gang sebelah jika hendak ke jalan raya atau pasar.
Warga setempat, Dodi, mengatakan jalan tersebut ditutup sejak Jumat, 2 Agustus 2024, petang.
Ia mengaku merasa keberatan dan heran atas penutupan jalan oleh tembok yang tepat berada di samping rumahnya.
“Jalannya ditutup itu hari Jumat kemarin pas waktu Maghrib. Waktu itu hujan turun, tapi tembok tetap dibangun,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Selasa, 6 Agustus 2024.