HUKUM & KRIMINAL

Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Vape Mengandung Etomidate

Hasanah.id – Aktor Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate, jenis obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.

“Benar, JF telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan ini. Namun, menurut keterangan penyidik, ia belum hadir karena tengah dalam masa pemulihan pascaoperasi. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan ulang setelah dinyatakan fit oleh tim medis.

“Yang bersangkutan sempat menjalani operasi pada Selasa lalu. Sesuai keterangan dari pihak rumah sakit, dibutuhkan setidaknya lima hari masa pemulihan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu.

Michael menyebut pihaknya tetap menjadwalkan ulang pemanggilan setelah berkoordinasi dengan tim medis yang menangani Jonathan Frizzy. Pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga tersangka sebelumnya, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diamankan karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.

“Dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, muncul keterangan yang menyebutkan keterlibatan JF,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung.

Jonathan Frizzy sebelumnya telah memenuhi satu kali panggilan pemeriksaan pada Kamis, 17 April 2025. Namun, ia tidak hadir pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 April 2025 dengan alasan sakit. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadirannya untuk pemeriksaan lanjutan.

Back to top button