Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan pemberian amnesti kepada kelompok separatis Papua, sesuai usulan Fraksi NasDem. Namun, amnesti ini hanya bisa diberikan jika ada komitmen dari mereka untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jika mereka mengajukan surat permohonan dan menyatakan kesetiaan untuk kembali ke NKRI, pemberian amnesti bukan hal yang baru. Hal serupa pernah dilakukan terhadap kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa lalu,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak mempermasalahkan langkah ini karena merupakan bagian dari upaya membangun dialog nasional.
“Di Aceh, para anggota GAM juga mendapatkan amnesti sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. Jadi, ini adalah salah satu cara kita memperkuat persatuan sebagai bangsa,” pungkasnya.