Data yang disampaikan Sigit menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online hingga Triwulan III 2024 telah mencapai angka Rp283 triliun, akumulasi dari 2020 hingga 2024.
“Dari data triwulan I hingga III, perputaran uang dalam judi online mencapai sekitar Rp283 triliun,” ujarnya.
Sigit juga menyebutkan bahwa Polri telah mengambil tindakan dengan mengamankan 9.096 tersangka dan menyita ribuan rekening terkait.
“Kami telah menyita 5.991 rekening serta menutup 68.108 situs judi online,” pungkasnya.
Page 2 of 2