Home Berita Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Share
Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai dan Kekeluargaan.
Kuasa Hukum Korban sampaikan jika persoalan kasus kematian bocah tersengat aliran listrik berakhir damai.
Share

Tanggal 22 Desember 2025 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diserahkan oleh Kepala Bidang Angkutan dan PJU kepada Deni Sukmana di Rumah Keluarga Almarhum.

Tangga 27 Desember 2025 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah yang merupakan santunan asuransi diserahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan disaksikan oleh Camat Cimahi Selatan, Lurah Cibeureum, Ketua RW 15, Ketua RT 02 (bukti pemberian terlampir).

Tanggal 28 Desember 2025 sebesar Rp.5.000.0000,00 (lima juta rupiah) diserahkan oleh Kepala Bidang Angkutan dan PJU kepada Deni Sukmana disaksikan oleh Kakak Ipar karena adanya keinginan Deni Sukmana untuk mengaqiqahkan almarhum.

Tanggal 13 Januari 2026 sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) diberikan tambahan untuk biaya keperluan sehari-hari.

“Kami Dinas perhubungan Kota Cimahi, termasuk Bidang Angkutan dan PJU serta pihak kontraktor menyampaikan keprihatinan, permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya serta merasakan apa yang dialami oleh pihak keluarga almarhum. Semoga pihak keluarga almarhum dan kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesabaran dan selalu dalam perlindungan Allah SWT,” kata Endang.

Share
diskominfo kota sukabumi